Hari Batik Nasional: Merayakan Warisan Budaya Indonesia pada 2 Oktober

INFO BANDUNG RAYA – Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional oleh pemerintah Indonesia, di mana semua pegawai, baik di instansi negeri maupun swasta, diwajibkan mengenakan pakaian batik. Tanggal ini dipilih untuk memperingati pengakuan UNESCO terhadap batik sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Pengakuan tersebut diumumkan pada 2 Oktober 2009, dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang WBTb di Abu Dhabi. Saat itu, batik diakui bersama budaya Indonesia lainnya, seperti wayang, keris, noken, dan Tari Saman, sebagai bagian dari Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

Batik telah diperkenalkan ke dunia internasional oleh Presiden Soeharto pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Indonesia mendaftarkan batik untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) pada 4 September 2008.

Setelah pengakuan UNESCO, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 pada 17 November 2009, yang menetapkan Hari Batik Nasional jatuh setiap 2 Oktober. Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau semua pegawai pemerintah mengenakan batik pada hari tersebut.

Jawa Barat memiliki beragam jenis batik dari berbagai daerah, termasuk batik megamendung dari Cirebon, batik merak ngibing (Garut-Tasikmalaya), batik motif beasan (Cianjur), dan masih banyak lagi. Hari Batik Nasional menjadi momen untuk merayakan dan melestarikan warisan budaya yang kaya ini. (sumber : disparbud.jabarprov)

(MIY)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *