INFO BANDUNG RAYA – Pemda Kota Bandung bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai kasus kekerasan seksual terhadap warga di Kecamatan Bandung Kidul. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, mengungkapkan bahwa korban berinisial AS, seorang anak berusia 12 tahun, telah dibawa ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Bandung pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Uum menjelaskan bahwa pihaknya menerima permohonan untuk pemeriksaan psikologis dari Penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung. Penanganan awal sudah dilakukan dengan asesmen terhadap wali korban, yang merupakan pamannya, setelah korban melaporkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah temannya pada 21 September 2024.
Terlapor sudah ditangkap dan saat ini berada dalam tahanan Polrestabes Bandung. Pemeriksaan psikologis korban direncanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Bandung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, peserta didik, dan tenaga pendidik. Program inovasi Senandung Perdana, yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak, telah dilaksanakan di 10 kelurahan dengan kasus tinggi serta 30 SMP Negeri di Kota Bandung.
Uum juga menambahkan bahwa terdapat Deklarasi Bandung Menuju Zero Bullying yang diikuti oleh 75 SMP Negeri secara offline dan 112 SMP Negeri serta swasta secara online. Penguatan Satgas TPPK di sekolah juga dilakukan melalui Guru BK.
Selain itu, DP3A menguatkan Pusat Pelayanan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (Puspel PP) di kelurahan dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 151 kelurahan. Pada minggu ke-3 bulan Oktober, akan ada edukasi kepada pesantren sekaligus Deklarasi Bandung Menuju Zero Bullying di lingkungan pesantren. (sumber:jabarprov)
(MIY)